PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:04 WIB
loading...
PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur
Petugas Polsek Cengkareng masih mendalami penganiayaan yang dilakukan PRT Neneng Nurhayati (32) terhadap majikannya yang berusia 69 tahun.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng masih mendalami penganiayaan yang dilakukan pembantu rumah tangga (PRT) Neneng Nurhayati (32) terhadap majikannya yang berusia 69 tahun. Dugaan sementara penganiayaan dilakukan karena pelaku tak terima ditegur korban.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman menjelaskan, hasil penyidikan sementara diketahui Neneng nekat melakukan itu karena tak terima ditegur. Meski demikian, pemeriksaan terhadap Neneng masih dilakukan polisi.

"Kami sudah amankan pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban," kata Egman saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021). Dia menuturkan, penganiayaan tersebut bermula pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Kala itu, Yusni Etty yang merupakan majikannya melihat adanya rendaman air di rice cooker di tempat cucian piring. Melihat itu, korban menegur pelaku agar menggunakan air secukupnya dan tak boros karena harga air yang mahal.

Tak terima dengan hal itu, pelaku kemudian mengumpat majikannya yang dibalas cacian dari majikan. Baca: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng

Kembali marah, pelaku menghampiri korban dan memaki sambil mencakar pergelangan tangan kiri korban dan menendang kaki kirinya. Tak hanya itu, sehari sebelumnya, pelaku juga diketahui memukul korban menggunakan galon air mineral karena tak terima ditegur memasak telur.

Menurut Egman, si majikan menegur karena di rumah sudah masak opor ayam."Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya.

Barulah pada Rabu (18/5/2021), lanjut Egman, korban melaporkan hal ini yang berujung penangkapan pelaku. Dari rumah dan tempat kejadian, polisi mengamankan galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Pelaku terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP," ucap Egman.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)