2 ART Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Cek Faktanya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) kepada tiga anak majikannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. KPAI meminta pemerintah perlu adanya regulasi jelas terhadap pola asuh anak.
”Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait,” kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, Sabtu (18/3/2022). Baca juga: Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi
Jasa mengatakan, hal itu dikarenakan terkait banyaknya konsekuensi yang diterima ketjka penanggung jawab utama atau seorang majikan melepaskan anaknya ke ART. Sebab, kata dia, anak tidak bisa membela dirinya sendiri saat mengalami peristiwa terjadi.
Selain itu, belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART. ”Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah,” tuturnya.
Menurut Jasra, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.
Sebab ia berpandangan, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.Apalagi, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti orang tua.
”Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi,” ungkapnya.
Kronologis
Dua orang ART tega menganiaya dua anak majikannya di Kompleks Golf Lake Residence, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diduga melakukan penganiayaan seperti menampar, mencubit dan menyeret ketiga bocah berusia tiga tahun serta 1,5 tahun (kembar).
VE alias BF (27) ibu korban menceritakan, kedua pelaku tidak menyadari aksi penganiayaan kepada bocah di bawah umur itu terekam CCTV milik tetangga VE. ”Saya kan baru di kompleks ini, di sini kan ada group WA. Video itu beredar di group WA,” katanya.
Namun VE tidak mengetahui kapan peristiwa penganiayaan itu terjadi, tapi dia baru mengetahui baru-baru ini. Dia tidak menyangka kalau kedua ART-nya tega menyiksa buah hatinya hingga mengalami memar dibeberapa bagian tubuhnya.
Sebab selama ini kedua ART-nya tidak menunjukan gelagat seperti penyiksa anak-anak dan tak pernah membentak buah hatinya.VE sering menasihati kedua PRT-nya untuk sabar mengurus anak yang masih kecil.
Pelaku Ditangkap
Satu pelaku ART berinisial ANI (29) yang melakukan penganiayaan kepada tiga anak majikan yang masih kecil diringkus polisi telah diringkus polisi di wilayah Lampung tadi pagi, Jumat (18/3/2022). Sementara pelaku ART kedua INA (18) telah diringkus polisi terlebih dahulu.
”Satu pelaku ART yang berada di Lampung berhasil kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam perjalanan ke Polsek Cengkareng,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Dengan dijemputnya ANI, maka pelaku penganiayaan yang merupakan ART yang diketahui berjumlah dua orang telah diringkus. ”Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan,” jelasnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
”Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait,” kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra, Sabtu (18/3/2022). Baca juga: Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi
Jasa mengatakan, hal itu dikarenakan terkait banyaknya konsekuensi yang diterima ketjka penanggung jawab utama atau seorang majikan melepaskan anaknya ke ART. Sebab, kata dia, anak tidak bisa membela dirinya sendiri saat mengalami peristiwa terjadi.
Selain itu, belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART. ”Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah,” tuturnya.
Menurut Jasra, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.
Sebab ia berpandangan, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.Apalagi, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti orang tua.
”Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi,” ungkapnya.
Kronologis
Dua orang ART tega menganiaya dua anak majikannya di Kompleks Golf Lake Residence, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diduga melakukan penganiayaan seperti menampar, mencubit dan menyeret ketiga bocah berusia tiga tahun serta 1,5 tahun (kembar).
VE alias BF (27) ibu korban menceritakan, kedua pelaku tidak menyadari aksi penganiayaan kepada bocah di bawah umur itu terekam CCTV milik tetangga VE. ”Saya kan baru di kompleks ini, di sini kan ada group WA. Video itu beredar di group WA,” katanya.
Namun VE tidak mengetahui kapan peristiwa penganiayaan itu terjadi, tapi dia baru mengetahui baru-baru ini. Dia tidak menyangka kalau kedua ART-nya tega menyiksa buah hatinya hingga mengalami memar dibeberapa bagian tubuhnya.
Sebab selama ini kedua ART-nya tidak menunjukan gelagat seperti penyiksa anak-anak dan tak pernah membentak buah hatinya.VE sering menasihati kedua PRT-nya untuk sabar mengurus anak yang masih kecil.
Pelaku Ditangkap
Satu pelaku ART berinisial ANI (29) yang melakukan penganiayaan kepada tiga anak majikan yang masih kecil diringkus polisi telah diringkus polisi di wilayah Lampung tadi pagi, Jumat (18/3/2022). Sementara pelaku ART kedua INA (18) telah diringkus polisi terlebih dahulu.
”Satu pelaku ART yang berada di Lampung berhasil kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam perjalanan ke Polsek Cengkareng,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Dengan dijemputnya ANI, maka pelaku penganiayaan yang merupakan ART yang diketahui berjumlah dua orang telah diringkus. ”Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan,” jelasnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(ams)