Begini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Terkait Vonis Bebas Penembak Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar turut berkomentar terkait vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Fikri dan Yusmin merupakan terdakwa kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.
"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, sejak awal pihak kuasa hukum korban dan keluarga korban sudah menilai dan ingin agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI diselesaikan melalui peradilan HAM. Lalu, kasus itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Pasalnya, kata dia, dari dakwaaan JPU saja di persidangan itu seharusnya para penegak hukum sudah menyadari adanya beragam luka di tubuh para korban, yang mana menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, sudah tampak adanya kesesatan manakala dalam dakwaan JPU justru menyebutkan kalau peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat, yang mana membantah pernyataan Komas HAM pula.
Adapun soal alasan pembenaran dan pemaaf yang disampaikan hakim dalam vonisnya, Azis menambahkan, itu juga merupakan hal tak masuk akal dan aneh.
"Lha kesaksiannya dari pelaku gimana caranya? Situ yang melakukan, situ yang bersaksi," katanya.
"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, sejak awal pihak kuasa hukum korban dan keluarga korban sudah menilai dan ingin agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI diselesaikan melalui peradilan HAM. Lalu, kasus itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Pasalnya, kata dia, dari dakwaaan JPU saja di persidangan itu seharusnya para penegak hukum sudah menyadari adanya beragam luka di tubuh para korban, yang mana menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, sudah tampak adanya kesesatan manakala dalam dakwaan JPU justru menyebutkan kalau peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat, yang mana membantah pernyataan Komas HAM pula.
Adapun soal alasan pembenaran dan pemaaf yang disampaikan hakim dalam vonisnya, Azis menambahkan, itu juga merupakan hal tak masuk akal dan aneh.
"Lha kesaksiannya dari pelaku gimana caranya? Situ yang melakukan, situ yang bersaksi," katanya.
(mhd)