2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Akan Kembali Berdinas

Senin, 21 Maret 2022 - 14:03 WIB
loading...
2 Polisi Penembak Anggota Laskar FPI Akan Kembali Berdinas
Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) . Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).

Meski demikian pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan. Baca: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," ujar Zulpan. Baca: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Setelah mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan tugas dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi. "Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," pungkasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022), memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar FPI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat (18/3/2022).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)