Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:00 WIB
loading...
Divonis Bebas, 2 Penembak...
Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas pada sidang yang digelar pagi tadi.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, keduanya juga sampai melakukan sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya juga berterima kasih atas putusan yang dinilai adil tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.



"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaaan terpaksa. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dpaat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya telah diberikan vonis bebas hakim di persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2867 seconds (0.1#10.140)