Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, JPU Laporkan Hakim PN Jakbar ke Jokowi
Koordinator JPU Syahnan Tanjung akan melaporkan Hakim PN Jakarta Barat ke Presiden Jokowi atas vonis bebas bos Indosurya Henry Surya. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Buntut kekecewaan atas vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan, pengajuan kasasi tersebut dikarenakan pihaknya kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya.

”Tidak hanya saya kecewa, yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?, kita kasasi dan laporkan ke Pak Jokowi,” kata Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya itu, akibat banyaknya korban dari kasus tersebut, Ia bakal melayangkan laporan ke Jokowi dengan nama dia sendiri. Sebab, putusan tersebut itu dianggap aneh tak masuk akal dan sangat kentara keberpihakannya.

”Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini atas nama saya Syahnan Tanjung ya. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban,” ungkapnya.

Syahnan menambahkan, banyak keanehan di balik sidang vonis Henry. Salah satunya, tidak mempertimbangkan korban maupun saksi.

”Yang kita hadirkan 62 orang saksi korban kita dari hampir kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen,” ujarnya.

Diketahui, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (24/1/2023).



”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ujar Syarifudin di PN Jakbar.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)