PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Senin, 25 Januari 2021 - 09:37 WIB
loading...
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek , Senin (25/1/2020). Sidang gugatan ini terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi.

"Iya hari ini sidang yang terkait dengan penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum Khadavi," ujar Kuasa Hukum Keluarga Khadavi, Rudy Marjono kepada wartawan di lokasi, Senin (25/1/2021). Menurutnya, gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Dia memastikan keluarga Khadavi tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.

Sidang perdana gugatan praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi oleh polisi digelar pada Senin, 11 Januari 2021. Namun, sidang ditunda lantaran pihak Termohon atau Bareskrim Polri tidak hadir.

Selain gugatan praperadilan penyitaan barang bukti, keluarga Khadavi juga melayangkan gugatan tentang tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Khadavi ataupun Laskar FPI. Namun, sidang itu bakal digelar pada Senin 7 Februari 2021 mendatang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3262 seconds (0.1#10.140)