Pemicu Baku Tembak antara Polisi dan Laskar FPI versi Pengacara Terdakwa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Pemicu Baku Tembak antara...
Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi di sidang kasus unlawful killing Laskar FPI, di PN Jaksel, Jumat (25/2/2022). Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) Laskar FPI , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). Dalam pledoinya pengacara membacakan kronologi aksi baku tembak antara polisi dan anggota Laskar FPI.

Henry menyampaikan, aksi baku tembak antara anggota kepolisian dengan anggota Laskar FPI berawal dari tidak hadirnya Habib Rizieq Shihab saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.



Habib Rizieq menghindari panggilan polisi itu dengan berbagai macam alasan. Menurut dia, kasus unlawful killing itu tidak mungkin terjadi jika saja 4 Laskar FPI tidak melakukan aksi kekerasan pada polisi saat dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil, pasca aksi baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan menjambak Briptu Fikri, dapat dipastikan peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya saat membakan pledoi.

Henry melanjutkan, sebelum aksi baku tembak terjadi polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial, bawah pada Senin 7 Desember 2020 massa Habib Rizieq Shiba berencana menggeruduk, memutihkan, dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta berencana melakukan aksi anarkis.

Hal itu juga tercantum dalam surat dakwaan dari JPU, dimana disebutkan Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab ketertiban kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, melakukan langkah-langkah tertutup demi menjamin perlindungan masyarakat.

"Dalam langkah antisipsi anggota FPI yang mengancam ketertiban masyarakat, dalam hal ini Subdit Resmob (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakakukan tugasnya demi perlindungan masyarakat. Anggota kepolisian telah mendapatkan perlakuan berupa tindakan kekerasan yang mana juga diuraikan JPU dalam surat dakwaannya," tuturnya.



Henry dalam pledoinya itu juga menegaskan, tindakan ancaman dan kekerasan yang dialami anggota polisi itu berupa penghadangan hingga penyerangan oleh anggota Laskar FPI saat melakukan pemantauan pada Habib Rizieq Shihab dan pendukungnya. Penyerangan itu berupa penyerangan dengan senjata tajam dan penembakan pada mobil petugas kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)