Sidang Pembunuhan Sejoli, 2 Anak Buah Kolonel Priyanto Dihadirkan sebagai Saksi

Senin, 14 Maret 2022 - 21:53 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi juga merupakan terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.

Tetapi, keduanya diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah

Pada sidang sebelumnya Selasa (8/3/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama. Ia dijerat dakwaan gabungan, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu asubsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasadkan Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, maka hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara menanti Priyanto.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)