Sidang Pembunuhan Sejoli, 2 Anak Buah Kolonel Priyanto Dihadirkan sebagai Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Selasa (15/3/2022). Pada sidang besok dua anak buah terdakwa, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh akan dihadirkan sebagai saksi.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, kehadiran Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur yang menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa besok. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama Ahmad Soleh," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Bersama Kolonel Inf Priyanto, ketiganya membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.
Saksi lain yang akan dipanggil yakni mereka yang saat kejadian berada di lokasi, seperti halnya warga sekitar melihat mobil Isuzu Panther ditumpangi Priyanto menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Sebagai informasi, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi juga merupakan terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.
Tetapi, keduanya diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah
Pada sidang sebelumnya Selasa (8/3/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama. Ia dijerat dakwaan gabungan, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu asubsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasadkan Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, maka hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara menanti Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, kehadiran Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur yang menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa besok. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama Ahmad Soleh," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Bersama Kolonel Inf Priyanto, ketiganya membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.
Saksi lain yang akan dipanggil yakni mereka yang saat kejadian berada di lokasi, seperti halnya warga sekitar melihat mobil Isuzu Panther ditumpangi Priyanto menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Sebagai informasi, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi juga merupakan terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.
Tetapi, keduanya diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah
Pada sidang sebelumnya Selasa (8/3/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama. Ia dijerat dakwaan gabungan, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu asubsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasadkan Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, maka hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara menanti Priyanto.
(thm)