KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok – Ancol

Senin, 14 Maret 2022 - 12:46 WIB
loading...
KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok – Ancol
PT KAI Daop 1 Jakarta bongkar 326 bangunan liar di area Stasiun Tangjung Priok- Stasiun Ancol. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan setempat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok - Stasiun Ancol.

Kahumas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan sebanyak ratusan bangli ditertibkan. Adapun bangli yang di tertibkan bangunan tidak permanen.”Sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kita kerahkan 150 personel,” kata Eva, Senin (14/3/2022). Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Petak Rel Nambo-Cibinong

Sebelumnya, kata dia, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.”Sebagian sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.

Kemudian, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 tentang masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178 tentang setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya.

Kemudian, Pasal 181 ayat (1) tentang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

”Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” jelas Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.”Kita juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan di jalur kereta api,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)