Tingkatkan Keselamatan Bersama, PT KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar

Kamis, 24 Februari 2022 - 04:34 WIB
loading...
Tingkatkan Keselamatan Bersama, PT KAI Daop 1 Tutup 4 Perlintasan Liar
Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta untuk keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Foto/KAI
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta untuk keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.

"Penutupan perlintasan liar tersebut di antaranya di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi dilaksanakan serentak pada Rabu 23 Februari kemarin," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," tuturnya.

Dia menerangkan pada awal tahun 2022 ini sebanyak 5 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.

"Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap," katanya.

Eva menambahkan PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. Di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197, sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2569 seconds (0.1#10.140)