Berada di Pinggir Rel, PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:40 WIB
loading...
Berada di Pinggir Rel,...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel di sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel di sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, Kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun, namun kini terdapat sejumlah lapak para pedagang yang berada area steril jalur rel KA.

"Atas kondisi tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel, dan menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA," kata Eva di lokasi, Rabu (3/3/2021). (Baca juga; PT KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Petak Rel Nambo-Cibinong )

Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA. Pada saat penertiban ini Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD).

Berada di Pinggir Rel, PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Kawasan Pasar Gaplok


Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA. "Secara keseluruhan Daop 1 menurunkan sebanyak 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal PT KAI Daop 1 Jakarta dan bekerjasama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel," tambahnya.

Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif. (Baca juga; Direksi PT KAI Dirombak, Erick Thohir Masukkan Tiga Nama Baru )

PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak warga setempat bekerja sama mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutup Eva.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)