Soal Minyak Goreng, Mendag Imbau Masyarakat Tak Panic Buying

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:17 WIB
loading...
Soal Minyak Goreng, Mendag Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Sejumlah warga mengantre minyak goreng subsidi dari pemerintah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berkomitmen akan terus memantau ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai harga eceran tertinggi ( HET ). Ia mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan pembelian dalam jumlah besar atau panic buying terhadap minyak goreng.

"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying. Beli secukupnya. Kalau kebutuhan biasanya order dua pouch empat liter untuk satu rumah, ya tidak usah beli sampai dua bahkan tiga karton," kata Lutfi, Jumat 11 Maret 2022.

Lutfi menegaskan, akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan harga bergejolak di tengah surplusnya pasokan daerah. Selain itu, ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait stok minyak goreng. Sebab, pemerintah akan terus menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng untuk masyarakat.

"Pemerintah saat ini terus mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia mengingat pasokan minyak goreng sebenarnya sudah cukup melimpah," ucap Lutfi.

Lutfi menilai tindakan panic buying merupakan sikap egois yang tidak memikirkan masyarakat lain yang juga membutuhkan minyak goreng.

Terlebih panic buying akan memberikan dampak negatif dalam upaya pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran. Disisi lain, panic buying akan membuat produksi dan distribusi minyak goreng terus terasa kurang di pasaran.

"Bagaimana pun juga, kapasitas produksi minyak goreng kan terbatas dan tidak sebanding dengan pembelian masyarakat, apalagi kalau panic buying yang akan mengambil banyak stok di pasar," ungkap Lutfi.

Lutfi menduga kemungkinan yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran, seperti kebocoran untuk industri yang kemudian dijual dengan harga tidak sesuai patokan pemerintah dan adanya penyelundupan dari sejumlah oknum.

Karenanya ia mengakui ironis mengingat ketersediaan minyak goreng, namun tak terlihat di pasaran karena adanya penimbunan yang dilakukan oknum.

"Hasil timbunan itu bahkan dijual ke luar negeri dengan harga yang berlaku di tingkat global, ini sudah melanggar hukum," kata Lutfi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2372 seconds (0.1#10.140)