3 Anggota Geng Anarko Tangerang Jalani Siang Dakwaan

Senin, 15 Juni 2020 - 16:57 WIB
loading...
3 Anggota Geng Anarko Tangerang Jalani Siang Dakwaan
Tiga angota Geng Anarko menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima remaja kelompok Anarko di Kota Tangerang mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang ini menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Riski Julianti, Riski Yulianto, dan Rio Emanuel.

Sedangkan kasus dua terdakwa lainnya, dilaporkan sudah diputus 3-4 bulan penjara dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ketiga terdakwa, diancam pasal penghasutan dan keonaran dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Sidang pembacaan dakwaan. Setelah dari April 2020 ditahan. Awalnya ditangkap di Polres, lalu dilimpahkan ke Polda," kata Saleh kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19)

Dijelaskan Saleh, awalnya ada lima terdakwa, dua orang sudah divonis hukuman 3-4 bulan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya dan sekarang berada di LP Anak Tangerang. Sedang ketiga terdakwa ini, kasusnya baru mulai disidangkan di hari ini."Ketiganya, yakni Riski Julianti, Riski Yulianto, dan Rio Emanuel. Nah ini mahasiswa dan ada yang baru lulus sekolah. Rio mahasiwa ditahan di Polrestro Tangerang," ujarnya.

Para remaja pelaku vandalisme kelompok Anarko ini ditangkap oleh petugas Polrestro Tangerang, pada sebuah kafe di kawasan Cibodasari, pada Jumat 10 April 2020. Mereka melakukan aksi vandal disejumlah tempat.Dalam aksinya, para pelaku menulis kalimat yang bernada provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan' dengan memakai pilox di tembok rumah dan toko, serta tiang listrik.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)