Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta
loading...
A
A
A
TANGERANG - Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terungkap. Sebanyak 4 tersangka diamankan setelah membuat ratusan surat hasil antigen palsu selama 5 bulan terakhir.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, para tersangka mereka merupakan satu komplotan yang saling bekerja sama untuk mengeluarkan surat antigen palsu.
"Mereka ini punya peran yang berbeda-beda, mulai dari mencari calon korban hingga menerbitkan surat hasil Antigen nya," ujar Kapolres, Jumat (25/2/2022).
Tersangka 1 bertugas mencari calon korban yang terdesak membutuhkan surat hasil antigen. Calon korban kemudian diserahkan kepada tersangka 2 dan 3.
Setiap pembuatan surat hasil antigen itu dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan dari penjualan surat palsu itu kemudian dibagi rata.
Polisi menduga keuntungan yang mereka raup selama 5 bulan beraksi mencapai Rp60 juta, dan kemungkinan bisa lebih.
"Keuntungannya ini mereka bagi masing-masing Rp50 ribu setiap 1 orang korban. Ada ratusan surat yang sudah mereka keluarkan selama 5 bulan mereka beraksi," bebernya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian ini berlangsung pada Januari 2021.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, para tersangka mereka merupakan satu komplotan yang saling bekerja sama untuk mengeluarkan surat antigen palsu.
"Mereka ini punya peran yang berbeda-beda, mulai dari mencari calon korban hingga menerbitkan surat hasil Antigen nya," ujar Kapolres, Jumat (25/2/2022).
Tersangka 1 bertugas mencari calon korban yang terdesak membutuhkan surat hasil antigen. Calon korban kemudian diserahkan kepada tersangka 2 dan 3.
Setiap pembuatan surat hasil antigen itu dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan dari penjualan surat palsu itu kemudian dibagi rata.
Polisi menduga keuntungan yang mereka raup selama 5 bulan beraksi mencapai Rp60 juta, dan kemungkinan bisa lebih.
"Keuntungannya ini mereka bagi masing-masing Rp50 ribu setiap 1 orang korban. Ada ratusan surat yang sudah mereka keluarkan selama 5 bulan mereka beraksi," bebernya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian ini berlangsung pada Januari 2021.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(thm)