Jual Surat PCR Palsu Rp700 Ribu, Agen Tiket Pesawat Diciduk Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:55 WIB
loading...
Jual Surat PCR Palsu Rp700 Ribu, Agen Tiket Pesawat Diciduk Polisi
Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Seorang wanita berinisial FN yang merupakan agen tiket pesawat dan hasil PCR palsu ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Tersangka menjual surat PCR palsu seharga Rp700.000

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FN adalah agen tiket pesawat yang menjual via media sosial. Selain itu, FN juga menawarkan paket tiket pesawat berikut surat hasil swab PCR palsu.

"FN ini menawarkan tiket pesawat plus PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar dan keasliannya dia bisa jamin," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

FN diduga menjual tiket pesawat dengan menawarkan surat swab PCR hasil negatif kepada calon penumpang. Yusri menyebut calon penumpang tidak perlu melakukan tes swab secara ilmiah untuk mendapatkan surat swab PCR palsu tersebut.

"Dengan biaya tambahan PCR palsu Rp700.000. Tiket pesawat plus PCR palsu hasilnya negatif," ujarnya. Baca: Curi Kotak Amal Masjid Sambil Bawa Anak, Netizen: Jangan Diapa-apain, Mungkin Dia Lapar

Yusri menuturkan, FN menawarkan swab PCR palsu ini sejak Juni 2021 lalu. FN bukan pelaku utama melainkan dia memesan kepada seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih mengejar, karena hasil pemeriksaan awal yang buat PCR ini bukan FN. Dia memesan juga kepada seseorang yang sekarang masih DPO," tuturnya. Yusri meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu untuk melakukan perjalanan atau syarat apapun. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.

"Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta Pasal 263 KUHP.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)