PTUN Kabulkan Gugatan Warga soal Banjir, DPRD DKI: Jadikan Momentum Perbaikan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:35 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan Warga soal Banjir,  DPRD DKI: Jadikan Momentum Perbaikan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth berharap dikabulkannya gugatan warga Mampang soal banjir dijadikan bahan perbaikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Dikabulkannya gugatan warga korban banjir Kali Mampang ini diharapkan momentum memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Tidak hanya segera merealisasikan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air wilayah-wilayah rawan banjir, seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.



Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga Mampang tersebut menjadi tamparan bagi Pemprov DKI. "Bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Kent-sapaan akrabnya, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan masih kurang seriusnya Pemprov DKI menangani banjir. Seperti upaya pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang, hingga Tebet.

"Salah satunya di Tebet, pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Seharusnya hal ituselalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas. Akibat hal tersebut warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan Mustajab sebelumnya menyebutkan pada tahun 2020 pihaknya sudah mengeruk sejumlah kali, di antaranya Kali Krukut di hilir Kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif Kasudin terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut. Apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan, jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran," tandasnya.



"Kalau sudah inkracht di pengadilan itu sifatnya mutlak dan harus dieksekusi. Hakim pun sebelum mengetuk palu mereka sudah melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, dan juga pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pendapat mereka," sambung Kent.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)