PTUN Kabulkan Gugatan Warga soal Banjir, DPRD DKI: Jadikan Momentum Perbaikan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:35 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth berharap dikabulkannya gugatan warga Mampang soal banjir dijadikan bahan perbaikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Dikabulkannya gugatan warga korban banjir Kali Mampang ini diharapkan momentum memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Tidak hanya segera merealisasikan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air wilayah-wilayah rawan banjir, seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.



Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga Mampang tersebut menjadi tamparan bagi Pemprov DKI. "Bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Kent-sapaan akrabnya, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan masih kurang seriusnya Pemprov DKI menangani banjir. Seperti upaya pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang, hingga Tebet.

"Salah satunya di Tebet, pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Seharusnya hal ituselalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas. Akibat hal tersebut warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan Mustajab sebelumnya menyebutkan pada tahun 2020 pihaknya sudah mengeruk sejumlah kali, di antaranya Kali Krukut di hilir Kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif Kasudin terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut. Apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan, jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran," tandasnya.



"Kalau sudah inkracht di pengadilan itu sifatnya mutlak dan harus dieksekusi. Hakim pun sebelum mengetuk palu mereka sudah melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, dan juga pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pendapat mereka," sambung Kent.

Kent percaya, gugatan tersebut dilakukan warga karena ada rasa tidak percaya terhadap kinerja penanganan banjir oleh Pemprov DKI. Sebab mereka harus menderita akibat terkena dampak banjir yang tidak berkesudahan. Apalagi dalam masa Pandemi Covid-19 yang belum selesai, masyarakat dituntut untuk melakukan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri.

Kent juga yakin gugatan tersebut tidak ada muatan politis, melainkan murni suara masyarakat yang resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda.

"Jadi mengajukan gugatan ke PTUN bisa merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat. Hak menggugat adalah hak sikap warga negara dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent melihat Pemprov DKI tidak menjalankan amanat Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030. Dimana dinyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:

a. Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air, terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat,
dan kawasan geografis cekungan/parkir air.

c. Normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

"Yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan dan dijadikan prioritas. Tapi dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai," tandasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut Kent berharap bisa menjadi cerminan bahan introspeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius dan lebih baik lagi ke depannya.

Pemprov DKI Jakarta dapat menjadikannya sebuah pelajaran berharga agar lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius, dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.

"Sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, karena bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu, sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya.

Sebagai informasi, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua yakni, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya menyampaikan, Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)