Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan di Ibu Kota.
“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI. Di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tuturnya.
Sebagai informasi, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua yakni, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan di Ibu Kota.
“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI. Di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tuturnya.
Sebagai informasi, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua yakni, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
(hab)