Jual Mobil untuk Ganti Rugi Nasabah, Komisaris Malah Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:47 WIB
loading...
Jual Mobil untuk Ganti...
Komisaris perusahaan yang bergerak di bisnis e-commerce berinisial TWS (34) dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan menggelapkan uang. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Komisaris perusahaan yang bergerak di bisnis e-commerce berinisial TWS (34) dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan menggelapkan uang. Warga Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lalu mendekam di penjara.

Awalnya, TWS yang kurang paham bisnis e-commerce diajak bergabung dan didaulat menjadi komisaris. Pemuda lulusan SMP ini tidak diberikan pemahaman mengenai sudah terdaftar atau belum investasi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo.
Baca juga: Vicky Prasetyo Kembali Dipolisikan Mantan Istri, Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Penasihat Hukum TWS, David Surya dari LBH JMM mengatakan, kliennya hanya orang yang tak berpendidikan tinggi dan diperdaya memuluskan kegiatan bisnis e-commerce berkedok investasi bodong yang dijalankan PT SSI. Ketika menjabat sebagai komisaris TWS dituding menggelapkan uang perusahaan.

"Komisaris ini pendidikannya hanya berbekal lulusan SMP. Lalu tiba-tiba disuruh jadi komisaris. Jadi hanya sebagai komisaris boneka," ujar David, Rabu (16/2/2022).

TWS menerima banyak aduan terkait dugaan investasi bodong dari para investor yang sudah menggelontorkan uang untuk mendapatkan keuntungan yang dijanjikan PT SSI. Karena merasa janggal dengan investasi tersebut, TWS mengambil inisiatif membayarkan kerugian investor.

"Karena ketidakjelasan itu member banyak yang berkeluh kesah ke si komisaris lantas TWS menjual mobilnya sendiri untuk membayar ganti rugi kepada member yang merasa tertipu," kata David.

Namun, niat baik TWS malah dijadikan alat untuk menutupi penipuan berkedok investasi bodong. Ironisnya, pendiri PT SSI yang diduga melakukan penipuan hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Setelah uang hasil penjualan mobil milik TWS dibagikan untuk ganti rugi tiba-tiba perusahaan melaporkan TWS dan sekarang dia masuk penjara. Namun, pendiri perusahaan yang diduga menipu banyak orang sampai sekarang tidak di penjara," ungkapnya.
Baca juga: 4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung

Presiden Direktur PT Smarty Solusi Indonesia (SSI) Yanton Wirawan membenarkan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang menyeret TWS selaku komisaris.

Kasus tersebut kini masuk tahap persidangan guna membuktikan TWS bersalah atau tidak. Menurutnya, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut benar terjadi. "Kasusnya benar penggelapan uang perusahaan. Kalau sudah di pengadilan pasti benar lah. Kalau tidak ada di pengadilan kan kasusnya berarti nggak bisa naik," ujar Yanton saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)