Lama Diburu, Pelaku Pelecehan 2 Anak Laki-Laki di Bawah Umur Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap S (43), seorang pelaku pencabulan yang selalu kabur sejak tahun 2021. Dia melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki berinisial A berumur 8 tahun, dan DAF berumur 7 tahun. Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kasus dengan kekerasan anak di bawah umur seksual saat ini menjadi perhatian dan Polres Jaksel berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur ini," kata Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan, waktu penangkapan yang begitu jauh terjadi karena setelah melakukan aksi bejatnya pelaku kerap berpindah tempat. Saat ini polisi baru menangkap S dan dijebloskan ke penjara.
"Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata Zulpan.
Dalam kasus tersebut polisi memiliki sejumlah alat bukti. Seperti pakaian korban, visum dan test psikologi.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan kedua Pasal 292 KUHP.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki berinisial A berumur 8 tahun, dan DAF berumur 7 tahun. Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.
"Kasus dengan kekerasan anak di bawah umur seksual saat ini menjadi perhatian dan Polres Jaksel berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur ini," kata Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan, waktu penangkapan yang begitu jauh terjadi karena setelah melakukan aksi bejatnya pelaku kerap berpindah tempat. Saat ini polisi baru menangkap S dan dijebloskan ke penjara.
"Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata Zulpan.
Dalam kasus tersebut polisi memiliki sejumlah alat bukti. Seperti pakaian korban, visum dan test psikologi.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan kedua Pasal 292 KUHP.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Zulpan.
(thm)