Penampakan 7 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban 12 Anak di Bawah Umur

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:04 WIB
loading...
Penampakan 7 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan dengan Korban 12 Anak di Bawah Umur
Polisi memajang 7 pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban 12 anak di bawah umur di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polisi memajang 7 pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban 12 anak di bawah umur. Mereka mengenakan seragam tahanan oranye dijejerkan di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Sebanyak 7 kasus pencabulan ini berhasil dibongkar selama Januari 2022. “Dari 7 kasus ini kita berhasil menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban 12 orang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

“Korban terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki,” tambahnya.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot Ternyata Residivis Pencabulan dan Curanmor

Tujuh orang ini memiliki profesi yang berbeda-beda. Tersangka pertama yakni EK (31), buruh harian lepas. “EK ini korbannya 2 anak perempuan usia antara 6-7 tahun dengan TKP di Cisoka, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Tersangka kedua yakni AA (24) yang merupakan guru private ngaji dengan korban 3 anak laki-laki dengan umur antara 8-11 tahun.

Selanjutnya, tersangka ketiga yakni A (44), buruh tani dengan korban anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya.

Untuk tersangka keempat yakni berinisial BRP (19), mahasiswa. “BRP ini korbannya anak di bawah umur (17),” ucapnya.
Baca juga: Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka kelima yakni IFM, guru agama SD dengan korban tiga anak perempuan. Kemudian, tersangka keenam yakni S (48), buruh harian lepas dengan korbannya satu anak perempuan berusia 13 tahun.

Tersangka terakhir yakni AS (43), ketua RT yang korbannya berusia 13 tahun merupakan anak kandungnya.

Tujuh tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, tersangka ditambah dengan pasal pemberatan karena didapati beberapa tersangka merupakan orang tua, wali, guru bahkan seorang pendidik.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)