Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:52 WIB
loading...
Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap empat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus empat tersangka dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Sementara mereka yang diamankan yakni, DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15).

“Keempat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat korban anak yang berbeda-beda di bawah umur, yakni RAS (15), ND (6), SPS (12), dan KM (7),” kata Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Untuk tersangka DA dan AK sudah dewasa. Sedangka AS dan J masih di bawah umur. “Untuk tersangka dua orang sudah dewasa dan dua lagi anak-anak,” imbuhnya.



Hengki menambahkan, keempat tersangka juga melakukan modus yang sama dengan mengiming-imingi uang atau barang ke korbannya. Sementara, untuk tersangka DA melakukan pencabulan dengan mencekoki minuman keras terhadap korban.

“Tersangka dengan modus yang sama mengiming-iming sejumlah uang atau ada yang mengiming-imingi dengan ice cream. Sementara ada juga yang mencekoki dengan minuman keras terlebih dahulu,” tambah dia.

Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan.

Lebih lanjut keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak. Kemudian, larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)