Pencabulan Anak di Setiabudi, Pelaku Imingi Korban dengan Uang Rp25 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria bernama Edi Warman (60) yang mencabuli keponakannya, AA alias AP (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku mengimingi korban uang Rp25 ribu agar mau dicabuli .
"Barang bukti yang kami sita pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban, dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp25 ribu sebagai iming-iming pada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pelaku mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali, yakni pada 3 Januari 2022 dan 5 Januari 2022. Perbuatan terkutuk itu dilakukan Edi di rumahnya, Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ibu korban, N melaporkan Edi ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," tuturnya.
Dia menerangkan, Edi yang kini sudah berstatus tersangka itu melakukan perbuatan jahatnya dengan cara menekan. Ibu korban yang mendengar anaknya menjadi mangsa sang predator segera mengambil tindakan dan membuat laporan polisi.
"Berdasarkan pengakuan anaknya, korban telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual dengan di bawah tekanan," tuturnya.
Polisi, tambah dia, lalu bergerak cepat dengan melakukan visum pada korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Setelah, hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
"Barang bukti yang kami sita pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban, dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp25 ribu sebagai iming-iming pada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pelaku mencabuli keponakannya sebanyak 2 kali, yakni pada 3 Januari 2022 dan 5 Januari 2022. Perbuatan terkutuk itu dilakukan Edi di rumahnya, Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ibu korban, N melaporkan Edi ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," tuturnya.
Dia menerangkan, Edi yang kini sudah berstatus tersangka itu melakukan perbuatan jahatnya dengan cara menekan. Ibu korban yang mendengar anaknya menjadi mangsa sang predator segera mengambil tindakan dan membuat laporan polisi.
"Berdasarkan pengakuan anaknya, korban telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual dengan di bawah tekanan," tuturnya.
Polisi, tambah dia, lalu bergerak cepat dengan melakukan visum pada korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Setelah, hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(mhd)