Kasus Covid-19 di Kota Depok Tembus Diangka 1.083 Pasien

Rabu, 02 Februari 2022 - 23:12 WIB
loading...
Kasus Covid-19 di Kota Depok Tembus Diangka 1.083 Pasien
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.Foto/Istimewa/Dok
A A A
DEPOK - Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Depok terjadi sangat signifikan. Dari data pada 1 Februari 2022 terdapat penambahan kasus harian sebanyak 1.083 kasus.

Dengan demikian, jumlah kasus aktif menjadi 5.352 (4,80%) dan akumulasi akumulasi kasus menjadi 111.412 kasus. Data Positivity Rate (PR) mengalami tren peningkatan, semula 4,36% pada periode 17-23 Januari 2022, menjadi 12,63% pada periode 24-30 Januari 2022.

“Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online, keterisian tempat tidur Covid-19, baik ICU maupun isolasi terus meningkat. Pada periode 1 Februari 2022, untuk BOR ICU 22,86% dan BOR isolasi adalah 49,56%,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Rabu (2/2/2022).

Dengan tingginya lonjakan kasus, warga diminta agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Seluruh warga diminta selalu memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menghindari kerumunan.

Menurut Idris, keberhasilan melawan pandemi Covid-19 ini sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara optimal. Baca: Wagub DKI Akan Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur dan ICU untuk Pasien Covid-19

Terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen, Idris meminta hal itu dievaluasi oleh pemerintah pusat. Pemkot Depok pun telah bersurat pada pemerintah pusat terkait permohonan evaluasi tersebut.

“Pemkot Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM terbatas 100%, karena terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTM di semua tingkatan sekolah (TK,SD, SLTP, SLTA),” ujar Idris yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Kemudian sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, kepada setiap satuan pendidikan agar melaksanakan dan mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan pelaksanaan PTM. Penerapan jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter harus dilakukan. Serta selama proses belajar mengajar tidak diperbolehkan membuka masker serta melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok.

“Bila ditemukan kasus konfirmasi di Satuan Pendidikan agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja untuk dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)