50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK Selama Covid-19

Senin, 13 April 2020 - 18:17 WIB
loading...
50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK Selama Covid-19
Sebanyak 50.891 pekerja di Jakarta terkena PHK dampak dari pandemi Corona.Foto/Ilustrasi/istimewa
A A A
JAKARTA - Sebanyak 6.782 perusahaan di Jakarta telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50.891 pekerja selama masa Covid-19. Para pekerja yang di PHK akan mendapatkan bantuan sampai mendapatkan pekerjaan kembali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak membuka pendaftaran awal bulan ini hingga 9 April lalu, pihaknya mendapatkan sedikitnya ada 323.244 pekerja dan 39.664 perusahaan yang terdampak Covid-19.

"50.891 pekerja itu di-PHK dan 272.333 pekerja lainnya dirumahkan," kata Andri Yansyah melalui pesan singkatnya, Senin (13/4/2020). Andri menjelaskan, pendataan bantuan kartu prakerja dari kemenetrian yang terdampak Covid-19 itu ada dua kategori.

Pertama, karena di-PHK oleh perusahaan yang sudah bangkrut dan kedua adalah pekerja yang dirumahkan kehilangan pendapatan seperti pekerja seni dan sebagainya. Kemudian pekerja konstruksi, guru honorer, Usaha Kecil Menengah (UKM), sopir angkot, dan sebagainya.

Nantinya, lanjut Andri, data tersebut akan dikirimkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi. Menurutnya, teknis atau mekanisme distribusi ataupun besarannya merupakan kewenangan Kementrian tersebut.

"Para pekerja yang tidak di-PHK, nantinya akan dibantu sampai wabah Covid-19 selesai. Untuk itu bantuannya diberikan per bulan. Sedangkan untuk pekerja yang di-PHK akan terus dibantu sampai kembali mendapatkan pekerjaan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)