Palak Pedagang, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Digulung Polisi

Selasa, 01 Februari 2022 - 02:00 WIB
loading...
Palak Pedagang, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Digulung Polisi
Polres Metro Tangerang Kota meringkus lima pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi menangkap 5 orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang.

”Kita langsung menindaklanjuti, kita dalami dan terakhir ada beberapa orang yang diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Senin (31/1/2022).

Para pelaku ini diamankan setelah banyaknya keluhan dari pedagang di Pasar Lama, yang mengaku selalu dimintai uang saat menggelar lapak. Hal tersebut terjadi setiap hari dengan nominal yang berbeda-beda.

”Sementara baru lima (yang diamankan), dan kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.

Kelima orang ini diamankan saat sedang meminta uang setoran kepada pedagang. Adapun jenis pungli yang dilakukan pelaku yakni berbagai macam seperti lewat menjual lapak dagangan. Selain itu, uang yang diminta sebagai uang keamanan dan kebersihan.

“Macam-macam, ada yang menerima ataupun memungut pungli secara langsung, ada yang menjual lapak. Jadi untuk diketahui satu lapak bisa dijual sampai dengan Rp5 juta, bahkan itu ada kuitansinya,” ungkapnya.

Kapolres juga mengaku prihatin atas aksi pungli yang terjadi di kawasan kuliner Pasar Lama. Terlebih lagi kawasan tersebut bukanlah milik pribadi yang bisa diperjualbelikan. Dia pun meminta masyarakat menjadi korban pungli untuk segera melapor.

”Tentunya perlu kita tertibkan dan untuk menjamin kelancaran iklim usaha investasi di Kota Tangerang. Kami dari Kepolisian melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu ataupun melakukan intimidasi,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)