Ini Jawaban Saksi Ahli dalam Persidangan Dugaan Sengketa Tanah di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Jalannya persidangan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat terungkap beberapa temuan baru.
Dalam persidangan yang belum lama ini digelar menyebutkan, ada salah satu bank BUMN memberikan agunan kepada nasabah sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan surat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.
Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid di PTUN Bandung.
Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.
Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.
"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," kata Fahri dalam keterangan sidang seperti dikutip dari rilisnya, Kamis 20 Januari 2022.
Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.
"Dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap bank pelat merah tersebut.
Dalam persidangan yang belum lama ini digelar menyebutkan, ada salah satu bank BUMN memberikan agunan kepada nasabah sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan surat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.
Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG. Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid di PTUN Bandung.
Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.
Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.
"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," kata Fahri dalam keterangan sidang seperti dikutip dari rilisnya, Kamis 20 Januari 2022.
Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.
"Dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap bank pelat merah tersebut.
(ams)