Diduga Ada Mafia Tanah, BPN Depok: Tunggu Hasil Putusan Saya

Rabu, 22 Desember 2021 - 22:39 WIB
loading...
Diduga Ada Mafia Tanah, BPN Depok: Tunggu Hasil Putusan Saya
Selain kasus mafia tanah yang dialami Artis Nirina Jubir, kasus ini kembali muncul dengan dugaan melibatkan oknum pegawai BPN di Depok, Jawa Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Selain kasus mafia tanah yang dialami Artis Nirina zubir , kasus ini kembali muncul dengan dugaan melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Depok, Jawa Barat. Pasalnya, petugas BPN mudah mengeluarkan sertifikat tanah, padahal lahan tersebut masih dalam persidangan.

Kasus inilah yang dialami seorang ibu bernama Farida (62), dan diduga dilakukan mafia tanah. Pasalnya, lahan yang ada di kawasan Sawangan, Depok, dan ia kelola selama ini, ternyata direbut akibat sertifikat yang diduga cacat administrasi.

Melalui kuasa hukumnya, Bernard Paulus Simanjuntak menduga, ada oknum dari pegawai BPN yang terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang tengah menjalani proses hukum tiba-tiba muncul sebuah surat yang dikeluarkan dari kantor BPN Depok.

"Ini sangat aneh, apalagi kami juga menemukan banyak kejanggalan dari terbitnya surat tersebut," katanya, Rabu (22/12/2021).

Diceritakan Bernard, kasus ini bermula saat Ibu Farida mencoba mengelola lahan yang ada di Sawangan tersebut. Berbekal Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag), si ibu mendaftarkan hal tersebut ke BPN dan penetapan Pengadilan Negeri.

"Dari hal itu, Ibu Ida melakukan pembebasan sekaligus memberi kompensasi bagi penggarap, hingga akhirnya terbit SHM," ujarnya.

Setelah SHM didapat, mulailah muncul permasalahan, di mana pada lahan itu juga muncul sertifikat atas nama PT Pakuan yang dipecah menjadi sembilan. Karena hal itu, sertifikat keduanya pun akhirnya dibatalkan melalui SK Kanwil BPN di tahun 2017 lalu. "Sejak saat itu, terjadilah sengketa kepemilikan lahan yang diketahui memiliki luas 90 hektar," ungkapnya.



Di tahun yang sama itu, saat sertifikat dibatalkan, akhirnya gerak-gerik mafia tanah mulai terlihat. Pasalnya, kala itu juga terbit lagi sertifikat yang dikeluarkan BPN Depok di lahan sengketa yang kepemilikannya di pengadilan negeri tengah begulir.

"Padahal mengacu pada peraturan menteri negera agrari/ kepala BPN No. 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pnerian hak atas tanah negara yang menyatakan, kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2000 meter persegi. Dan ini di lahan seluas 90 hektar, surat itu bisa diterbitkan dari kabupaten atau kotamadya," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)