Pembunuhan Pratu Sahdi, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:48 WIB
loading...
Pembunuhan Pratu Sahdi, DPR Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPR meminta pelaku pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi dihukum berat. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Sahroni mengaku geram atas kasus pengeroyokan yang menewaskan Pratu Sahdi di Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 dini hari lalu. Legislator asal Tanjung Priok ini menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

“Saya sampaikan belasungkawa sedalam dalamnya kepada keluarga korban. Tentu saya sebagai warga Jakarta Utara sangat geram mendengar adanya kasus ini, bayangkan seorang aparat dikeroyok dengan cara yang sadis hingga meninggal,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Menurut Sahroni, kasus ini tentunya sangat meresahkan warga. Untuk itu, dia meminta polisi untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Baca: Anggota TNI Pratu Sahdi Tewas Dikeroyok 8 Orang

“Tentu ini juga meresahkan dan menganggu rasa aman warga sekitar. Untuk itu, saya meminta kepada kepolisian untuk segera ungkap semua pelakunya yang terlibat karena kabarnya dilakukan oleh beberapa orang. Kemudian segera proses dan berikan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni juga meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut terkait adanya keterkaitan para pelaku dengan aliansi maupun kelompok preman tertentu.
“Polisi juga perlu menyelidiki apakah para pelaku teraliansi dengan kelompok atau geng preman tertentu. Karena kalau iya berarti masih banyak lagi oknum-oknum seperti mereka ini,” tuturnya.

“Saya khawatir para preman-preman di wilayah Jakarta Utara yang sudah sempat dibasmi oleh Kapolri Ini kembali bermunculan dan mengusik keamanan warga, apalagi ini sampai merenggut nyawa,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)