11 Wanita dan Pria Tanpa Busana Ditangkap Usai Berhubungan Intim

Jum'at, 14 Januari 2022 - 15:45 WIB
loading...
11 Wanita dan Pria Tanpa Busana Ditangkap Usai Berhubungan Intim
Sebanyak 11 perempuan yang menjadi PSK ditangkap petugas dari indekos di Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 11 perempuan yang menjadi Pekerja Seks Komersial ( PSK ) digiring petugas dari indekos di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan ( Tangsel ). Dari jumlah itu, 7 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Petugas Satpol PP merazia indekos itu lantaran informasi yang didapat menyebutkan di sana kerap dijadikan lokasi asusila. Saat digerebek pada Kamis 13 Januari 2021 malam, sejumlah pria dan wanita tepergok tanpa busana di dalam kamar indekos.

"Kita dapati ada 15 perempuan dan 9 laki-laki. Setelah kami lakukan pemeriksaan, terindikasi 11 perempuan menjadi PSK Boking Order (BO)," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, Jumat (14/1/2022).

Petugas menemukan banyak alat kontrasepsi di dalam kamar indekos. Di depan kamar PSK, terdapat pula sejumlah pria yang sedang menunggu. Namun setelah diperiksa, ternyata mereka hanya warga sekitar yang mengaku sedang bermain.



"Ternyata memang warga sekitar yang hanya duduk-duduk di sana, tapi mereka mengetahui bahwa perempuan-perempuan itu sering menjajakan diri," sambungnya.

Dijelaskan Muksin, 7 di antara PSK itu adalah anak di bawah umur. Mereka rata-rata memasang tarif Rp500 ribu setiap kali kencan dengan pelanggan. Lokasinya pun di lakukan di dalam kamar indekos.

"Mereka per hari 2 sampai 3 laki-laki dilayani, tarifnya Rp500 ribu," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas akan memanggil pengelola indekos. Ditengarai ada modus alih fungsi indekos menjadi sarana komersil untuk praktik asusila.

"Kos-kosan yang semestinya mingguan, bulanan, ini beralih fungsi ternyata dibayar jam-jaman. Ini usaha apa, kos-kosan atau hotel? Harus ada izin khusus. Nah ini kita akan mintai keterangan, baik konsumen atau pengelolanya," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)