RPA Perindo Dampingi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Polres Metro Bekasi

Senin, 03 Juni 2024 - 19:59 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Polres Metro Bekasi
RPA Partai Perindo mendampingi korban kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di Polres Metro Bekasi. Foto/Ade Suhardi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi korban kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di Polres Metro Bekasi. Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri dari korban.

"Peristiwa itu dilaporkan pada 16 Mei 2024 di Polres Metro Bekasi. Diproses hari ini, sudah mulai dengan pemanggilan korban dan saksi-saksi," kata Ketua Umun RPA Partai Perindo partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap, yakni Jeannie Latumahina kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Senin (3/6/2024).

Jeannie berharap kasus kekerasan yang dialami korban berinisial F anak perempuan yang masih berusia 15 tahun oleh ayah tirinya DS (39) ini pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

"Kasus ini harus ditangani cepat sehingga pelaku ini tidak berkeliaran bebas di luar sanah, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," harapnya.



Jeannie menjelaskan kronologi dugaan kasus rudapaksa dan pemerkosaan yang menimpa korban dialami sejak ia masih berusia 11 tahun, dimana saat itu korban masih duduk di bangku kalas 5 SD.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan Tambun, Kabupaten Bekasi, pelaku melancarkan aksinya itu saat ibu korban bekerja.

"Coba bayangkan tindakan yang sangat biadab dan ini dialami korban sejak dari kelas 5 SD sampai dengan SMP itu terjadi ketika ibu si korban ini bekerja," jelasnya.

"TKP nya tuh kan ada dua kali mereka pindah rumah, TKP nya di rumah di mana dia melihat situasinya kosong langsung ayah tiri ini dia melakukan kekerasan seksual bagi anaknya," sambungnya.

Jeannie menuturkan selama 4 tahun korban mengalami penekanan dan intimidasi yang dilakukan pelaku. Hal itu dilakukan pelaku supaya korban tidak boleh menceritakan kepada siapa pun.

"Pokoknya anak ini ya namanya anak kecil yang diintimidasi, diintimidasi untuk tidak boleh menceritakan kejadian ini kepada siapapun termasuk ibunya karena ibunya pada saat kejadian ibunya lagi seperti bekerja," katanya.

Namun, lajut Jeannie, karena korban tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayah tirinya, akhirnya korban menceritakan kasus yang dialami kepada neneknya.

"Tetapi akhirnya dia tidak kuat lagi menahan sehingga diceritakan ke neneknya," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)
pixels