Kasus Penganiayaan Eks Sopir Grab dengan Penumpang Wanita Berakhir Damai

Sabtu, 01 Januari 2022 - 13:42 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan Eks Sopir Grab dengan Penumpang Wanita Berakhir Damai
Kasus penganiayaan terhadap wanita muda berinisial NT yang dilakukan eks driver Grab, GJ berakhir dengan damai.Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap wanita muda berinisial NT yang dilakukan eks driver Grab, GJ berakhir dengan damai. Keributan antara penumpang dengan sopir taksi online ini berujung saling lapor ke pihak kepolisian.

"GJ (47) dan NT (25) telah berdamai pada Jumat, 31 Desember 2021," ungkap kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022). Siprianus pun membeberkan beberapa poin kesepakan antara GJ dan NT.

Berikut kesepakan mereka diantaranya; NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan. Selanjutnya, NT mencabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan.

Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya dan merayakan malam Tahun Baru bersama keluarga. Baca: Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpang Cantik yang Muntahi Mobilnya

Dia melanjutkan, GJ juga telah mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dkk dengan dugaan pengeroyakan. NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.

"Dengan berdamainya mereka, maka saya sebagai Koordinator Kuasa Hukum GJ mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tambora dan Polres Jakarta Barat dan jajarannya. Penyelesaian seperti ini merupakan penyelesaian hukum dengan system restorative justice," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Grab Indonesia menyesalkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh mitranya kepada penumpang berinisial NT (25) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Saat ini akun sang sopir sudah dibekukan.

”Grab turut prihatin dan sangat menyesalkan terjadinya insiden ini. Laporan ini tengah ditindaklanjuti oleh tim kami di mana akun mitra pengemudi terlapor sudah dibekukan,” kata Humas Grab Indonesia Dewi Nuraini, Jumat, 24 Desember 2021 lalu.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)