Tak Kenakan Masker, 34 Pedagang dan Pengunjung Pasar Kramat Jati Dikenakan Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menindak para pedagang dan pengunjung Pasar Kramat Jati karena kedapatan tidak menjaga jarak aman dan tak mengenakan masker saat melakukan transaksi jual beli. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 34 orang diberikan sanksi sesuai dengan penanganan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
"Sebanyak 17 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dengan menggunakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB" dan 12 orang sisanya memilih membayar denda sebesar Rp250.000. Sedangkan lima lainnya dibawa ke GOR Ciracas karena tak dapat menunjukkan kartu identitas," ungkap Camat Kramat Jati Eka Darmawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Eka menambahkan, pihaknya mesti membawa lima orang ke GOR Ciracas karena tak memiliki identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP). Menurut Eka, kelimanya bisa kembali jika ada keterangan dari pihak keluarga. Terkait pelanggaran tersebut, Eka meminta pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk membentuk satuan tugas Covid-19 sebagai langkah dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Pasar Induk Kramat Jati merupakan pasar terbesar di wilayah DKI Jakarta dan Jakarta Timur serta banyak aktivitas warga yang datang di pasar tersebut. Saya minta kepada pengelola kerjasamanya dalam menekan angka COVID-19," ujarnya. (Baca: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Capai 1.043, DKI Jakarta Tertinggi)
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penindakan dalam PSBB masa transisi ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51/2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
"Kegiatan ini karena masa sekarang belum selesai wabah COVID-19, maka dari itu Kita kerjasama dengan anggota TNI, Polri untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan angka kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur," kata Budhy.
"Sebanyak 17 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dengan menggunakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB" dan 12 orang sisanya memilih membayar denda sebesar Rp250.000. Sedangkan lima lainnya dibawa ke GOR Ciracas karena tak dapat menunjukkan kartu identitas," ungkap Camat Kramat Jati Eka Darmawan di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Eka menambahkan, pihaknya mesti membawa lima orang ke GOR Ciracas karena tak memiliki identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP). Menurut Eka, kelimanya bisa kembali jika ada keterangan dari pihak keluarga. Terkait pelanggaran tersebut, Eka meminta pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk membentuk satuan tugas Covid-19 sebagai langkah dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Pasar Induk Kramat Jati merupakan pasar terbesar di wilayah DKI Jakarta dan Jakarta Timur serta banyak aktivitas warga yang datang di pasar tersebut. Saya minta kepada pengelola kerjasamanya dalam menekan angka COVID-19," ujarnya. (Baca: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Capai 1.043, DKI Jakarta Tertinggi)
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penindakan dalam PSBB masa transisi ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51/2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif.
"Kegiatan ini karena masa sekarang belum selesai wabah COVID-19, maka dari itu Kita kerjasama dengan anggota TNI, Polri untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan angka kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta khususnya Jakarta Timur," kata Budhy.
(hab)