Legislator PKS Minta Kebijakan Ganjil Genap untuk Motor Ditinjau Kembali

Selasa, 09 Juni 2020 - 06:50 WIB
loading...
Legislator PKS Minta Kebijakan Ganjil Genap untuk Motor Ditinjau Kembali
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati meminta kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor diDKI Jakarta ditinjau kembali. Anis mengatakan, sebaiknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

“Masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja biasanya mendapatkan motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau motor kena ganjil genap, motornya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Juni 2020.

Legislator daridaerah pemilihan Jakarta Timur ini mengatakan,kemudahan pemberian kredit motor, salah satu alasannya adalah untuk mobilisasi kerja. Dengan dibatasi penggunaannya oleh kebijakan ganjil genap, artinya ada hari-hari dimana motor mereka nganggur, kewajiban membayar kredit terus berjalan dan harapan motor untuk mobilisasi kerja menjadi tidak terpenuhi.

Walaupun wilayah kerja mereka bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan umum, namun itu artinya mereka keluar biaya lagi untuk ongkos. “Ini yang harus difikirkan juga,” kata Anis. ( )

Maka itu, dia mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan Kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas. “Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi. Kebijakan itu tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)