3 Penipu dengan Modus Membeli Susu Digelandang Petugas Polrestro Depok

Senin, 08 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
3 Penipu dengan Modus Membeli Susu Digelandang Petugas Polrestro Depok
Petugas Polrestro Depok memperlihatkan tersangka dan barang bukti penipuan modus pembelian susu.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Tiga orang pelaku penipuan susu dibekuk tim buser Satuan Reskrim Polres Metro Depok. Ketiga pelaku sudah berusia lanjut yakni, JSK, MTW dan SLY. Modusnya dengan berpura-pura memesan susu evaporasi pada sebuah distributor sebanyak 150 dus susu seharga Rp90 juta.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri. SLY mengaku sebagai pembeli dan memesan 150 kardus kepada korban. Setelah korban percaya kemudian pesanan dikirim ke kantor yang telah disewa pelaku. “Saat itu pelaku melakukan pemesanan sebanyak 150 karton dan keesokan harinya dikirim ke alamat kantor pelaku,” kata Azis, Senin (8/6/2020).

Azis menuturkan, pembayaran dilakukan melalui cek pada hari Jumat. Ketika korban hendak melakukan kliring tidak dapat diproses dan diminta kembali datang ke bank pada Senin. “Ketika dicek kembali di bank ternyata tandatangan di cek tersebut spesimen tidak cocok sehingga cek tidak dapat dicairkan,” ungkapnya. (Baca: Nyaris Jadi Korban Ganjal ATM, Kapolsek Cileungsi Bekuk Pelaku)

Merasa ditipu, korban pun segera mengambil 150 dus tersebut di gudang pelaku. Namun ketika dihampiri, barang tersebut tidak ada. Bahkan kantor tersebut sudah tidak disewa pelaku. “Korban mengecek barang yang di kirim ke gudang milik pelaku. Sesampainya disana, barang milik korban telah tidak ada dan ternyata telah diperjual belikan oleh pelaku,” ujarnya.

Korban pun melapor atas peristiwa tersebut. Kemudian penyidik melakukan pendalaman dan menangkap pelaku. Mereka diamankan di tempat berbeda antara lain di Mekarasari, Cileungsi dan Perum Alam Sentul Babakan Madang, Bogor. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 junto 372 tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)