Embat Uang SPBU Depok Rp42 Juta, Ini Tampang Pelakunya
loading...
A
A
A
DEPOK - Polsek Sukmajaya Depok meringkus seorang pegawai SPBU di Bandung, Jawa Barat. Tersangka ZA (18) diamankan petugas lantaran nekad membobol dan mencuri uang sebesar Rp42 juta dari lemari penyimpanan milik SPBU.
“Kami mengamankan satu pelaku pencurian uang di SPBU. Pelaku adalah pegawai SPBU yang baru bekerja 6 bulan,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar, Selasa (14/12/2021).
Peristiwa itu bermula saat SPBU tersebut tutup pukul 20.00 WIB. Kemudian seluruh uang hasil penjualan dihitung dan disimpan dalam lemari. ZA bertugas melakukan penghitungan uang setiap harinya. ZA gelap mata melihat uang jutaan rupiah yang belum disetorkan ke pihak bank.
Kemudian ZA mengambil uang tersebut. Aksinya ini terekam kamera CCTV.Uang yang hilang tersebut diketahui sekitar pukul 23.00 WIB ketika pengawas memeriksa lemari. ”Ketika diperiksa, uang sudah tidak ada. Kondisi jendela dicongkel. Pengawas lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak uang, ZA langsung melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Disana dia membeli sejumlah barang berupa satu unit motor dan pakaian. Dari hasil keterangan saksi dan CCTV kemudian penyidik melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap ZA di Bandung.
”Kita ngecek ke TKP, Kanit Reskrim kemudian membuka CCTV diketahui pelaku adalah karyawan sendiri,” ujarnya. ZA baru pertama kali melakukan perbuatan ini. Motifnya karena dia tergiur uang yang dihitungnya setiap hari.
Uang hasil pencurian digunakan untuk gaya hidup. Saat ini pelaku sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami mengamankan satu pelaku pencurian uang di SPBU. Pelaku adalah pegawai SPBU yang baru bekerja 6 bulan,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar, Selasa (14/12/2021).
Peristiwa itu bermula saat SPBU tersebut tutup pukul 20.00 WIB. Kemudian seluruh uang hasil penjualan dihitung dan disimpan dalam lemari. ZA bertugas melakukan penghitungan uang setiap harinya. ZA gelap mata melihat uang jutaan rupiah yang belum disetorkan ke pihak bank.
Kemudian ZA mengambil uang tersebut. Aksinya ini terekam kamera CCTV.Uang yang hilang tersebut diketahui sekitar pukul 23.00 WIB ketika pengawas memeriksa lemari. ”Ketika diperiksa, uang sudah tidak ada. Kondisi jendela dicongkel. Pengawas lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak uang, ZA langsung melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Disana dia membeli sejumlah barang berupa satu unit motor dan pakaian. Dari hasil keterangan saksi dan CCTV kemudian penyidik melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap ZA di Bandung.
”Kita ngecek ke TKP, Kanit Reskrim kemudian membuka CCTV diketahui pelaku adalah karyawan sendiri,” ujarnya. ZA baru pertama kali melakukan perbuatan ini. Motifnya karena dia tergiur uang yang dihitungnya setiap hari.
Uang hasil pencurian digunakan untuk gaya hidup. Saat ini pelaku sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(ams)