Libur Nataru, Bekasi Larang Live Music dan Tutup Seluruh Alun-alun
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi akan meniadakan pagelaran live music serta menutup semua alun-alun di Kota Bekasi selama libur Natal dan Tahun Baru . Ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Aturan pelarangan live music dan menutup seluruh alun-alun ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Dalam aturan tersebut, acara live music akan ditiadakan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat hiburan dan fasilitas umum. Hal ini untuk melakukan pencegahan terhadap kerumunan massa.
“Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mal, kafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Sementara, keseluruhan alun-alun juga akan ditutup mulai dari tanggal 31 Desember mendatang. Alun-Alun akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari 2022. Baca: Pemkot Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk kegiatan seni budaya dan perolahragaan, Pemkot Bekasi juga resmi meniadakan mulai tanggal 24 Desember mendatang. Adapun, pelaksanaan resepsi pernikahan akan dibatasi menjadi 25% dari jumlah kapasitas ruangan.
“Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” ucapnya.
Rahmat menegaskan jajarannya akan melakukan penguatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan dengan pendekatan 5M. Penguatan 5M juga diikuti dengan penguata 3T dalam melakukan optimalisasi pencegan penyebaran virus Covid-19 di Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.
Aturan pelarangan live music dan menutup seluruh alun-alun ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Dalam aturan tersebut, acara live music akan ditiadakan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat hiburan dan fasilitas umum. Hal ini untuk melakukan pencegahan terhadap kerumunan massa.
“Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mal, kafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Sementara, keseluruhan alun-alun juga akan ditutup mulai dari tanggal 31 Desember mendatang. Alun-Alun akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari 2022. Baca: Pemkot Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Untuk kegiatan seni budaya dan perolahragaan, Pemkot Bekasi juga resmi meniadakan mulai tanggal 24 Desember mendatang. Adapun, pelaksanaan resepsi pernikahan akan dibatasi menjadi 25% dari jumlah kapasitas ruangan.
“Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” ucapnya.
Rahmat menegaskan jajarannya akan melakukan penguatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan dengan pendekatan 5M. Penguatan 5M juga diikuti dengan penguata 3T dalam melakukan optimalisasi pencegan penyebaran virus Covid-19 di Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.
(hab)