DKI Data Perusahaan di Luar Pengecualian yang Masih Beroperasi Selama PSBB

Senin, 13 April 2020 - 16:33 WIB
loading...
DKI Data Perusahaan...
Kepala Disnaker DKI Jakarta, Andri Yansyah.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan perusahaan di luar pengecualian yang masih beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Para pekerja yang masuk rata-rata di sebelas sektor pengecualian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan perusahan di luar pengecualian yang tetap beroperasi. Menurutnya, banyaknya pekerja yang masih berkegiatan di Jakarta itu adalah 11 sektor yang dikecualikan.

"Selama ini masih patuh. Yang dikecualikan saja sudah banyak yang tutup. Padahal dikecualikan, kayak hotel dan kebutuhan sehari-hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Perusahan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak.

Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim bersama aparat akan menutup paksa perusahaan tersebut.

"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," jelasnya.

Apabila yang dikecualikan tidak mengikuti protokol Covid-19, Andri pastikan perusahaan tersebut akan ditutup karena membahayakan. Pengawasannya pun bisa melalui aduan pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.

"Selain ada tim pengawasan. Kita buka call center, email dan laporan pengaduan lainnya apabila ada perusahaan yang masih buka tetapi tidak menjalankan protap Covid-19. Kita butuh peran serta masyarakat untuk melawan Covid-19 ini," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Peratiran Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban hentikan aktifitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Di antaranya yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; kebutuhan sehari hari.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)