KTP-KK Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Gampang Mengurusnya

Jum'at, 19 November 2021 - 17:04 WIB
loading...
KTP-KK Hilang atau Rusak...
inas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) menjamin kemudahan bagi warga terdampak banjir. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) menjamin kemudahan bagi warga terdampak banjir. Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang atau rusak, bisa segera mengurusnya dengan gampang.

"Kita tidak buka pelayanan seperti korban kebakaran. Tapi bagi warga yang jadi korban banjir, misal saat banjir KTP di dompet rusak, langsung datang ke kelurahan saja," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris kepada wartawa, Jumat (19/11/2021).



Sudin Dukcapil meminta warga terdampak banjir di wilayah Jakarta Selatan, khususnya warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang dilanda banjir, segera mendatangi kantor kelurahan untuk pembuatan dokumen baru. Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah memfasilitasi pencetakan cepat untuk korban banjir. Jadi sangat mudah.

"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tuturnya.



Proses pencetakan dokumen kependudukan terdampak banjir tidak perlu harus menyertakan surat laporan dari kepolisian. Pihaknya telah mengantisipasi bila adanya oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengaku-aku sebagai korban banjir.

Salah satunya dengan alat perekam lensa mata saat proses pencetakan KTP. Di samping itu, pihak kelurahan juga pasti bakal tahu wilayah mana saja yang terdampak banjir, meski sejatinya pihaknya tetap bakal membantu melayani masyarakat yang memang belum punya data kependudukan sebelumnya.

"Misalnya ada yang ingin cetak dengan ngaku korban banjir tapi ternyata mau merubah data, nanti dengan perekaman lensa mata terlihat, ternyata dia nama dan datanya sebelumnya siapa," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2899 seconds (0.1#10.140)