Polda Metro Bakal Dalami Laporan Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pendalaman adanya dugaan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini terkait syarat pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024.
"Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya karena KTP miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilkada Jakarta.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024).
Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.
"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana, khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.
Dia mengungkap, kliennya merasa keberatan gegara tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tisak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," ujarnya.
"Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melapor ke Polda Metro Jaya karena KTP miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilkada Jakarta.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam lidik. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat (16/8/2024).
Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.
"Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana, khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.
Dia mengungkap, kliennya merasa keberatan gegara tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tisak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma," ujarnya.