Hawa Nafsu dan Dendam Masa Lalu Jadi Motif Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 17 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
A A A
Presfektif Hukum
Terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol menyatakan dalam prespektif hukum yang merujuk dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan tidak ada namanya pelecehan maupun kekerasan seksual. "Kalau di hukum namanya asusila. Mau pelecehan atau kekerasan semuanya itu asusila dan hukum mengatur akan hal itu," katanya.

Mantan Kanit Reskrim di sejumlah polsek di Jakarta Barat dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ini menambahkan, berkaca dari beberapa kasus yang ditangani dirinya dahulu, dia tak menampik unsur hawa nafsu dan dendam masih mendominasi motif pelaku melakukan hal itu.

Terutama pada kasus disorientasi seksual atau penyimpangan perilaku seks, Poltar menegaskan kejadian itu lebih didominasi kepada dendam dan trauma masa lalu. Sebab sepengalamannya, para pelaku ini merupakan korban sebelumnya, karena itulah ia menegaskan trauma healing perlu dilakukan kepada setiap pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual.

Polisi, kata Poltar, telah beragam melakukan preventive kriminologi demi menghindari adanya kekerasan maupun pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Bahkan dalam setiap kejadian, mereka selalu berupaya untuk melaporkan sebab masalah kepada pemerintah daerah agar ditindaklanjuti.

"Satu contoh, terjadi begal payudara karena lingkungan atau jalan yang gelap. Kami dari kepolisian lantas merekomendasikan adanya penerangan di kawasan itu," tutupnya.

Baca pembahasan mengenai Pelecehan Seksual selengkapnya di Okezone.com melalui link berikut https://www.okezone.com/tag/pelecehan-seksual
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)