Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Masih Tinggi, Lusa Bakal Dievaluasi

Rabu, 17 November 2021 - 12:05 WIB
loading...
Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Masih Tinggi, Lusa Bakal Dievaluasi
Walaupun sudah berlangsug lebih dari sepekan, pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap masih tinggi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Walaupun sudah berlangsug lebih dari sepekan, pengendara yang melakukan pelanggaran ganjil genap masih cukup banyak. Demikian disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Bahkan, sesuai Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1, tertuang bahwa sistem ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November.

"Sementara masih diperpanjang, belum ada penambahan ruas kembali," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Argo menuturkan, belum ada kepastian sampai kapan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan akan berlaku. Namun, dia menyebutkan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak terkait akan melakukan evaluasi terkait kebijakan ini pada Jumat 19 November 2021.

"Tidak ditentukan waktunya sampai kapan berlaku, sesuai dengan hasil evaluasi di lapangan, tapi nanti Jumat kita evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 5.131 pengendara dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap. Diketahui, penerapan sanksi tilang ini mulai diberlakukan sejak 25 Oktober lalu.



"Data penindakan gage di 13 ruas jalan tanggal 25 Oktober sampai dengan 12 November; tilang 5.131 dan teguran 1.924," ucap Argo.

Argo mengungkapkan jumlah penindakan tilang paling banyak terjadi pada pagi hari, yakni sebanyak 3.455 pengendara. Sedangkan pada sore hari tercatat ada 1.676 pengendara.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.Kebijakan tersebut berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)