Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Senin, 15 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Satu...
Pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian 111 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Sebelumnya, ada 5 tersangka yakni SA (25), SU, AR (30), MLR (24), dan DY (46).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka baru setelah pihaknya memeriksa para saksi kunci termasuk tersangka yang sudah ditahan. Meski demikian, dia enggan menyebutkan identitas tersangka baru tersebut lantaran belum diketahui perannya dalam aksi pencurian tersebut. "Pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap semua yang terlibat," ujarnya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: KCIC: Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Aman Tak Terpengaruh Pencurian 111 Ton Besi

Dalam waktu dekat, polisi akan menjadwalkan pemeriksaan manajemen PT Wika selaku korban pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. "Kemungkinan Minggu ini menunggu PT Wika selesai mengaudit total kerugian yang dialami," ucapnya.

Polisi meringkus pelaku pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur dan Ciomas, Kabupaten Bogor. Komplotan ini melakukan aksi pencurian sejak 4 bulan lalu dengan keuntungan yang diraup mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi Segera Panggil PT Wika Terkait Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)