Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 11 November 2021 - 22:24 WIB
loading...
Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum Ditahan, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Kesehatan. Foto : Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) resmi dilakukan penahanan terkait dengan kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Sebelum ditahan, Oi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Olivia atau yang lebih akrab disapa Oi keluar dari pemeriksaan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ”Iya kita lakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (11/11/2021).

Sebelum dilakukan penahanan, Olivia digiring ke Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan. ”Sesuai prosedur, selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan," jelasnya.


Sementara itu, Kuasa hukum Oi, Yusuf Titaley menyebut kliennya dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik. Kliennya menjalani pemeriksaan pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam sejak pukul 11.00-20.20 WIB.


”Pemeriksaan tadi ada 46 pertanyaan, hanya seputar perbuatan yang dilakukan,” kata Yusuf. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan terhadap tersangka Olivia. Penahanan rencananya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, penahanan terhadap Olivia setelah melihat hasil penyidikan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif akan dilakukan penahanan.

”Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” jelasnya Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar gelar sudah perkara Olivia tetapkan sebagai tersangka. Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3308 seconds (0.1#10.140)