Diperiksa 9 Jam, Anak Nia Daniaty Langsung Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 21:59 WIB
loading...
Diperiksa 9 Jam, Anak...
Diperiksa selama 9 Jam di Polda Metro Jaya, Anak Nia Daniaty langsung ditahan. Foto : Erfan Maaruf/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) bodong di Polda Metro Jaya.

Olivia selesai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah kurang lebih 9 jam lebih. Olivia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan baju tahanan berwarna orange bersama dengan kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00-20.20 WIB. Meski demikian Olivia dikabarkan telah datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan pertama dengan kapasitas sebagai tersangka.


Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, Olivia ditetapkan sebagai tersangka kasus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) bodong di Polda Metro Jaya.Dia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

”Iya hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” kata Jerry, Kamis (11/11/2021).Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)