Diperiksa 9 Jam, Anak Nia Daniaty Langsung Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) bodong di Polda Metro Jaya.
Olivia selesai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah kurang lebih 9 jam lebih. Olivia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan baju tahanan berwarna orange bersama dengan kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00-20.20 WIB. Meski demikian Olivia dikabarkan telah datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan pertama dengan kapasitas sebagai tersangka.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, Olivia ditetapkan sebagai tersangka kasus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) bodong di Polda Metro Jaya.Dia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
”Iya hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” kata Jerry, Kamis (11/11/2021).Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Olivia selesai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah kurang lebih 9 jam lebih. Olivia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan baju tahanan berwarna orange bersama dengan kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00-20.20 WIB. Meski demikian Olivia dikabarkan telah datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan pertama dengan kapasitas sebagai tersangka.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, Olivia ditetapkan sebagai tersangka kasus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) bodong di Polda Metro Jaya.Dia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
”Iya hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” kata Jerry, Kamis (11/11/2021).Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
(ams)