BKN Minta Umat Muslim Tak Terpancing Ucapan MRS

Selasa, 09 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
BKN Minta Umat Muslim Tak Terpancing Ucapan MRS
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis atau yang akrab disapa Cak Rofi`i. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis atau yang akrab disapa Cak Rofi`i meminta umat Islam tak terpancing ucapan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Ucapan itu dilontarkan melalui kuasa hukumnya, yang meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran dan Mantan Pangdam Jaya Letjen Dudung Abdurachman pada setiap acara apa pun.

“Saya harap umat Islam tidak terpancing dan mengikuti anjuran MRS dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap umat tidak terpengaruh dan tidak mengikuti seruan MRS yang sangat jahat dan mengandung fitnah tersebut. Apalagi tuduhan itu tidak jelas sumbernya dan didasari fakta yang jelas,” ujar Cak Rofi`I di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dikatakan dia, saat ini kasusnya masih dalam proses hukum dan sedang berjalan. Termasuk proses yang ada di Komnas HAM, jadi tidak boleh asal menuduh.

“Apalagi MRS kan seorang ulama, seorang yang dianggap imam besar, harusnya lisannya terjaga, tidak sembarangan melakukan tuduhan, apalagi isi seruannya sudah mengandung fitnah. Fitnah lebih keji dari pada pembunuhan,” ujar Ketua BKN ini.

Dikatakan Cak Rofi’i, ucapan MRS itu bisa dikategorikan hoaks dan bisa dilaporkan balik.

“Tapi kita harus menaruh apresiasi terhadap Pak Fadil dan Pak Dudung. Beliau berdua adalah muslim sekaligus patriot sejati, sehingga apa yang disampaikan Rizieq yang berupa fitnah, tak ditanggapi berlebihan. Mereka malah menyerahkan penilaian kepada publik,” katanya.

Dia menambahkan, ketika Dudung dan Fadil diam dan tidak menanggapi MRS, bukan berarti yang disampaikan itu adalah kebenaran. Namun demikian justru sebaliknya, beliau berdua adalah muslim sejati.

Seperti yang diberitakan dalam perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI tersebut, dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Chorella. Kedua terdakwa itu telah didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)