Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya, ada 7 orang saksi yang mungkin bakal diperiksa di persidangan.
”Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa minta untuk divirtualkan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (9/11/2021).
Pada persidangan sebelumnya, ada 7 orang saksi yang batal diperiksa di persidangan lantaran Jaksa meminta agar para saksi yang sejatinya telah hadir di PN Jakarta Selatan itu untuk memberikan keterangannya secara virtual. Padahal, majelis hakim telah menetapkan para saksi itu diminta memberikan keterangannya secara offline.
Alhasil, hanya satu saksi yang diperiksa di pengadilan secara virtual, yakni penyidik dari Bareskrim Polri bernama Saifullah. Sedangkan 7 saksi lainnya diagendakan diperiksa pada sidang berikutnya atau pada Selasa (9/11/2021) ini.
Majelis hakim pun tetap menetapkan ke 7 saksi tersebut untuk hadir secara ofline dalam memberikan keterangannya. Mendengar penetapan tersebut, Jaksa tetap ngotot agar para saksi tersebut diperiksa secara virtual saja, hakim lantas mencatat keberatan tersebut.
”Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa minta untuk divirtualkan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (9/11/2021).
Pada persidangan sebelumnya, ada 7 orang saksi yang batal diperiksa di persidangan lantaran Jaksa meminta agar para saksi yang sejatinya telah hadir di PN Jakarta Selatan itu untuk memberikan keterangannya secara virtual. Padahal, majelis hakim telah menetapkan para saksi itu diminta memberikan keterangannya secara offline.
Alhasil, hanya satu saksi yang diperiksa di pengadilan secara virtual, yakni penyidik dari Bareskrim Polri bernama Saifullah. Sedangkan 7 saksi lainnya diagendakan diperiksa pada sidang berikutnya atau pada Selasa (9/11/2021) ini.
Majelis hakim pun tetap menetapkan ke 7 saksi tersebut untuk hadir secara ofline dalam memberikan keterangannya. Mendengar penetapan tersebut, Jaksa tetap ngotot agar para saksi tersebut diperiksa secara virtual saja, hakim lantas mencatat keberatan tersebut.
(ams)