Kapolda Fadil Imran Peringatkan Leasing yang Sewa Preman sebagai Debt Collector

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:33 WIB
loading...
Kapolda Fadil Imran Peringatkan Leasing yang Sewa Preman sebagai Debt Collector
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memperingatkan perusahaan leasing atau lembaga keuangan, agar tidak menyewa jasa preman sebagai debt collector. Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memperingatkan perusahaan leasing atau lembaga keuangan, agar tidak menyewa jasa preman sebagai debt collector. Jika masih terjadi, Fadil Imran memastikan tidak segan menindaknya.

Debt collector adalah pihak ketiga yang biasanya ditunjuk pihak leasing untuk menagih utang debitur atau tunggakan cicilan kredit kendaraan.


Debt collector kerap bertindak memaksa sehingga meresahkan masyarakat. Fadil Imran menegaskan tindakan seperti itu tidak dibenarkan.

"Siapa itu yang order itu perusahaan leasingnya. Itu enggak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang seperti itu," ujar Fadil dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya, dikutip Rabu (22/2/2023).

Video itu direkam saat Fadil menghadiri rapat bersama dengan anggota jajaran Polda Metro Jaya merespons kejadian anggota polisi dimaki-maki oleh debt collector saat melerai aksi pengambilan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.


Fadil mengaku susah tidur hingga larut pagi menonton video peristiwa anggotanya dimaki-maki oleh debt collector itu. Karena itu, dia meminta anak buahnya tidak takut menindak debt collector yang bertindak seperti premanisme.

"Debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan. Bila perlu angkut, jangan pakai lama," tegasnya.


Sebelumnya, video selebgram Clara Shinta viral saat mobilnya ditarik paksa oleh debt collector di kawasan Apartemen Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan debt collector tersebut membentak-bentak polisi yang berusaha menengahi.

Menurut Clara, aksi perampasan terhadap mobilnya itu terjadi pada 8 Februari 2023. Atas peristiwa tersebut Clara sudah membuat laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sedang mencari siapa saja debt collector yang melakukan pengambilan paksa mobil Clara dan memaki-maki anggota polisi tersebut.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2691 seconds (0.1#10.140)